TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa vaksin tak halal masih dapat tetap digunakan. Hal tersebut diungkapkan usai Ma'ruf menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jumat, 2 Oktober 2020.
"Jadi Wapres menjelaskan dua hal, vaksin itu kalau halal ya bagus, tidak ada problem, tapi kalau misalnya tidak halal tidak masalah. Karena itu dalam kondisi darurat sehingga tidak masalah dipakai,” ujar Masduki dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Oktober 2020.
Untuk itu, Masduki menegaskan kembali pernyataan Ma'ruf bahwa masalah kehalalan tidak akan menjadi hambatan pengadaan Vaksin Covid-19. Jika belum halal, ada jalan keluar keagamaan. Vaksin dapat digunakan dalam status keadaan darurat.
Masduki juga mengatakan akan meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ikut dalam tim kunjungan pemerintah Indonesia ke Beijing, Cina untuk memperoleh vaksin itu. Sehingga prosesnya akan diverifikasi dari awal.
"Jadi MUI akan melibatkan Tim Fatwa dan Tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM). Dan ini yang akan memverifikasi apakah halal atau tidak halal. Tetapi itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal alhamdulillah karena prosesnya akan begitu saja tidak ada problem apa-apa. Tapi kalau misalnya tidak halalpun tidak masalah karena (masuk kaidah) darurat. Sehingga diperbolehkan,” kata Masduki.
Oleh sebab itu, Masduki meminta jangan ada anggapan bahwa kehalalan vaksin akan menghambat proses pengadaan Vaksin Covid-19.
“Itu sama sekali tidak akan menghambat. Karena apa? Sekali lagi saya tegaskan kalau tidak halal itu juga darurat tidak masalah,” kata Masduki.
Masduki mengatakan dalam laporan Luhut ke Ma'ruf, juga dijelaskan kesiapan proses vaksinasi agar tepat waktu dan tepat sasaran, serta kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin baik. Adapun hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.