TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto untuk membahas penyaluran subsidi gaji.
"Ini kami tindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan subsidi upah atau gaji ini dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerinahan yang baik secara materil maupun formil," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat, 2 Oktober 2020.
Ida menjelaskan, subsidi gaji ditargetkan kepada 12,4 juta pekerja dengan total anggaran Rp 14,8 triliun. Para pekerja akan menerima Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali.
Dalam realisasinya, subisidi gaji telah disalurkan 99,38 persen atau 2,4 juta penerima pada gelombang pertama. Kemudian gelombang kedua terealisasi 99,38 persen atau 2,9 juta penerima. Gelombang ketiga terealisasi 99,32 persen atau 3,4 juta penerima, dan gelombang keempat 69,18 persen atau 1,8 juta penerima.
Ida mengaku ada sejumlah kendala yang membuat realisasi tidak sampai 100 persen. Yaitu duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar. Total ada 130.183 penerima yang mengalami kendala.
Ida mengaku sudah melaporkan kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS TK untuk validasi data dan bank penyalur. "Kami buat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker. 130 ribu yang bermasalah bisa melapor," kata dia.
Menurut Ida, data penerima subsidi gaji ini semula 15,7 juta pekerja dengan anggaran Rp 37,7 triliun. Namun, setelah divalidasi BPJS Ketenagakerajaan, penerima yang layak adalah 12,48 juta. Selisih anggaran subsidi gaji ini, kata Ida, akan dikembalikan ke kas negara.
FRISKI RIANA