TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Markus Nari.
"Memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Ali mengatakan, eksekusi merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terhadap Markus Nari yang dihukum 8 tahun penjara, serta dibebani membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, kata Ali, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 8 bulan serta pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 900 ribu.
Menurut Ali, jika terpidana korupsi e-KTP ini tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. Harta ini kemudian bisa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian, apabila eks anggota DPR Fraksi Golkar itu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, Markus Nari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.