TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara, keberatan dengan istilah Mahkamah Agung menyunat hukuman kliennya.
"Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukan lah menyunat, tetapi memotong hukuman yang pada pokoknya menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Rio menilai, putusan di pengadilan tinggi justru lebih adil ketimbang PK. Karena putusan tingkat dua tersebut mengoreksi putusan tingkat pertama yang semula masa hukumannya 8 tahun menjadi 7 tahun.
Terkait pencabutan hak politik, Rio menjelaskan bahwa putusan tingkat pertama dan kedua memutus hak politik Anas tidak dicabut. Pencabutan hak politik mulai muncul pada putusan kasasi dan tanpa batasan waktu. Sedangkan pada putusan PK oleh Mahkamah Agung, hak politik Anas dicabut dengan batasan waktu.
"Sehingga tidak ada sunatan hukuman. Melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," kata dia.
Menurut Rio, putusan PK seharusnya mampu lebih baik dari putusan pengadilan tinggi yang memberi hukuman 7 tahun terhadap Anas. Sebab, novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata. "Harusnya klien kami dibebaskan," ujarnya.
Namun, Rio mengatakan tetap menghormati putusan PK. Ia mengatakan akan membicarakan putusan tersebut dengan kliennya, termasuk kemungkinan ikhtiar hukum yang bisa ditempuh.
Anas dihukum di pengadilan tingkat pertama 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dan pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Proyek lainnya. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara.
Lalu, di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.