TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengerusakan dan pembakaran Kantor Bupati Kabupaten Keerom, Kantor Dinas Ketenagakerjaan, dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK).
“Ya dari 4 orang yang kami tangkap, 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Ketiga bangunan kantor di Kabupaten Keerom itu dirusak dan dibakar massa pada 1 Oktober 2020. Aksi tersebut diduga terjadi lantaran massa tak terima dengan hasil pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018 di Kabupaten Keerom.
Kamal mengatakan insiden ini berawal saat sekitar 250 orang tak terima dengan hasil pengumuman CPNS Formasi 2018. Mereka lantas mendatangi Kantor Bupati Keerom dan melempari kaca bangunan dengan batu.
"Anggota gabungan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dan menembakkan gas air mata," ucap Kamal.
Tak berhenti, massa justru berpindah mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan, dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK). Mereka kemudian membakar sebagian bangunan kantor.
Menurut Kamal, aksi protes massa tersebut baru bisa redam setelah kepolisian Papua turun bernegosiasi dengan para tokoh. Setelah massa bubar, anggota mendata kerusakan bangunan kantor. "Saat ini situasi sudah dapat dikendalikan. Namun, anggota masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi," kata Kamal.