TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan gelar perkara di tahap penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Gelar perkara dilaksanakan selama 3,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
"Sudah selesai ya. Tadi langsung dipimpin oleh Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal) dan Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung, serta didampingi oleh Dirtipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) dan para jaksa peneliti," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Namun, Awi enggan membeberkan secara detail apa hasil dari gelar perkara. Ia hanya menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk mensinkronkan fakta yang diperoleh terkait insiden kebakaran.
"Biar nanti kalau sudah tahap I bisa berjalan lancar. Jangan sampai berkas bolak-balik," kata Awi. Adapun untuk apakah sudah ada nama yang dibidik menjadi tersangka, ia tak berkomentar banyak.
"Belum," ucap Awi.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Listyo.
Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.
ANDITA RAHMA