TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengevaluasi kinerja bawahannya yang kerap mengurangi hukuman koruptor. “ICW menuntut Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, 1 Oktober 2020.
Kurnia mengatakan hal tersebut karena melihat tren pengurangan masa hukuman yang dilakukan hakim MA baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedikitnya ada 20 pelaku korupsi yang diberikan pengurangan masa hukuman oleh MA spanjang 2019-2020.
Terbaru, MA mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. KPK khawatir pengajuan PK menjadi modus baru pelaku korupsi untuk mengurangi masa hukuman.
Kurnia mengatakan sejak awal meragukan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi. Ia mengatakan tren vonis ICW mencatat rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara selama 2019.
Kurnia berkata ada dua dampak buruk yang timbul akibat putusan PK yang meringankan koruptor. Pertama, tidak akan ada efek jera dan kedua kinerja penegakan hukum dalam hal ini KPK akan menjadi sia-sia.
Untuk itu, ICW mengimbau agar KPK terus mengawasi persidangan-persidangan Peninjauan Kembali di masa datang. Ia juga meminta Komisi Yudisial untuk aktif terlibat memantau potensi pelanggaran oleh hakim yang menyidangkan perkara korupsi.