5. Hakim Agung Artidjo Perberat Hukuman Anas
Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.
Selain itu, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, maka seluruh kekayaannya bakal dilelang. "Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, ia terancam penjara selama 4 tahun," kata Hakim Agung Krisna Harahap melalui pesan elektronik, Senin, 8 Juni 2015.
Mahkamah juga mencabut hak politik Anas. Putusan ini diketuk Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna. "Terkait pencabutan hak politik, majelis kasasi menilai publik harus dilindungi dari kemungkinan sarah pilih seseorang yang nyata-nyatanya telah mengkhianati amanah yang pernah diberikan publik padanya," kata Krisna.
Majelis kasasi menolak keberatan Anas yang menyatakan pembuktian pencucian uang harus didahului pembuktian pidana asal alias 'predicate crime'. Menurut Krisna, Pasal 69 UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang mengatur pembuktian pencucian uang tak harus menunggu pembuktian 'predicate crime'.
6. Ajukan PK
Anas meminta divonis bebas lewat permohonan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Anas ada bukti baru yang kuat dan kekhilafan hakim yang nyata untuk mengoreksi putusan terhadap dirinya.
"Pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon dalam hal ini kami, membatalkan putusan MA Nomor 1261.K/Pidsus/2015 tertanggal 8 Juni 2015 dan mengadili kembali kemudian membebaskan pemohon PK dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Anas saat membacakan kesimpulan pemohon PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juli 2018.