3. Pengadilan Tingkat Pertama Vonis Anas 8 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa.
Anas juga diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,7 juta. Jika ia tak mampu membayar kerugian tersebut sejak sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Dalam putusannya, hakim meminta jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. Anggota majelis hakim Prim Haryadi mengatakan tanah seluas 7.870 meter persegi itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Hakim menyatakan Anas terbukti menerima fee beberapa proyek yang bermitra dengan Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Terdakwa mempunyai pengaruh yang besar dalam mengatur proyek-proyek pemerintah di DPR," kata hakim Sutio Jumagi Ahirno.
Selain itu, Anas, yang menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR, menerima aliran dana dari sejumlah mitra Komisi Olahraga. Anas, menurut hakim, antara lain telah menerima uang Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya-perusahaan pemenang tender proyek Hambalang dan proyek Geothermal. Dia juga terbukti menerima uang dari Permai Group atau Grup Anugerah untuk persiapan kongres Partai Demokrat sebesar Rp 25,3 miliar dan US$ 36.070.
Menanggapi putusan hakim, Anas mengaku sedih dan kecewa. Menurut dia, fakta persidangan tak dipakai sebagai basis pengambilan putusan. Anas juga menilai tuntutan jaksa sebelumnya merupakan ekspresi dari kebencian dan kekerasan hukum. "Sejak awal saya tegaskan bahwa saya hanya ingin diadili, bukan dijaksai atau dihakimi," ucapnya.
4. Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Anas
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tujuh tahun.
Pengacara Anas, Carrel Tacualu, menjelaskan musyawarah hakim membuat masa hukuman kliennya dikorting setahun. "Itu berdasar musyawarah hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015. Apa dasarnya? Itu musyawarah hakim," kata Carrel saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Februari 2015.
Anas dan keluarga, kata Carrel, menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Kebahagiaan Anas bertambah karena majelis hakim yang dipimpin Syamsul Bahri Bapatua juga mengembalikan barang bukti milik terpidana Anas berupa sebidang tanah di Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Padahal, dalam vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, aset tanah itu disita negara lantaran diduga hasil dari korupsi.
Carrel menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta merupakan secercah harapan penegakan hukum bagi kliennya. Menurut dia, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu memaksakan kasus korupsi Anas. Carrel mengatakan hakim di Pengadilan Tipikor juga tak mampu berbuat banyak mengingat sorotan media yang tajam. "Selama ini KPK klaim tersangkanya pasti bersalah, hakim jadi terpengaruh," katanya.