Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tito Puji Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang Kampanye Tanpa Libatkan Massa

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengingatkan larangan mengundang massa dalam kampanye Pilkada 2020. Tito lantas mencontohkan metode kampanye daring calon kepala daerah yang dianggapnya bagus.

"Beberapa daerah paslon, saya tidak mau sebutkan, ini memberikan contoh yang bagus," kata Tito dalam rapat koordinasi, analisis, dan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Rabu, 30 September 2020.

Tito mengatakan Pilkada 2020 ini bisa membuka peluang kerja bagi penyelenggara acara (event organizer). Ia mencontohkan ada calon kepala daerah berkampanye dari satu tempat, sedangkan timnya bergerak keluar masuk kampung membawa layar.

"Sehingga tidak terjadi pengumpulan masyarakat yang besar. Ini cara-cara cerdas seperti ini," ujar mantan Kepala Polri ini.

Tito mengatakan ada banyak cara untuk kampanye di tengah pandemi saat ini. Seperti menggunakan radio, televisi, selebaran, hingga media sosial. Ia berujar siaran langsung melalui media sosial sekarang ini sudah bisa menjangkau puluhan ribu orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito pun meminta Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) untuk mendorong cara-cara tersebut. Kecuali, kata dia, jika daerah terkait betul-betul memiliki jaringan internet. Tito mengatakan pertemuan tatap muka terbatas boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tito juga mewanti-wanti kepala daerah untuk tidak menoleransi pengumpulan massa, apalagi yang dilakukan oleh pejabat. Ia mengatakan hal itu akan memberikan contoh buruk kepada publik dan berpotensi diikuti oleh para paslon di Pilkada 2020.

"Sebaiknya di masa-masa seperti ini rekan-rekan memberikan contoh yang baik," kata Tito. "Baru kali ini sejak tahun 1945 kita menghadapi pilkada yang extraordinary."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

36 menit lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Sentil Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Mendagri Tito: Jangan Aji Mumpung

38 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sentil Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Mendagri Tito: Jangan Aji Mumpung

Tito Karnavian menyentil maskapai penerbangan agar tidak menaikkan harga tiket setinggi-tingginya saat Mudil Lebaran 2024 karena sebab


Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

39 hari lalu

Presiden AS Donald Trump meniup lilin ulang tahunnya saat makan siang bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Singapura, Senin, 11 Juni 2018. Kejutan kue ulang tahun tersebut diberikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Ministry of Communications and Information Singapore via AP
Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.


Mendagri Tito Bantah Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

41 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Bantah Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Menteri Dalam Negeri Tito Tito Karnavian menjelaskan Pj Gubernur Aceh dicopot karena sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat kepala daerah - 1 tahun 8 bulan.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

43 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

43 hari lalu

Sejumlah WNI mengantre untuk verifikasi data pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trad Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.


Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

43 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

50 hari lalu

Ilustrasi Marshanda kerja sama dengan brand kecantikan Cleora Beauty/Cleora Beauty
Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

Aktris Marshanda membagikan unggahan ia mengenakan gaun biru, lengkap dengan buket cantik. Apa ia sedang menyebarkan undangan pernikahan?