TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum pernah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. KPK menyebut ada sekitar 22 perkara korupsi yang mendapatkan potongan hukuman yang salinan putusannya belum mereka terima.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 30 September 2020.
Ali mengatakan hal tersebut untuk menjawab pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah. Menjawab kritik KPK mengenai banyaknya terpidana korupsi yang dikurangi hukuman, Abdullah mengatakan vonis tersebut sudah sesuai rasa keadilan.
Abdullah meminta semua pihak menghormati vonis dan membaca putusan terlebih dahulu sebelum memberikan komentar. "Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," kata Abdullah.
Ali berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap agar dapat pelajari lebih lanjut mengenai pertimbangan majelis hakim. Saat ini, kata Ali, setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi.
Banyaknya koruptor yang mengajukan PK, menurut Ali, adalah fenomena yang aneh. Dia mengatakan jangan sampai PK dijadikan modus baru napi koruptor untuk mengurangi hukumannya. "Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia," kata dia.