TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, berjanji kementeriannya akan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Hingga saat ini, jumlah rumah sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.
“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit," ujar Terawan lewat keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.
Pelaksana Tugas Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kadir, menjelaskan prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” ujar dia.
Kadir menyebut, dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan Covid-19, Kementerian Kesehatan juga telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim Covid-19 pada rumah sakit di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya SE Dirjen Yankes No. JP.02.03/III/3602/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan Covid-19.
DEWI NURITA