TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menghapus Pasal 170 tentang ketentuan peraturan pemerintah bisa mengubah undang-undang. Pasal tersebut menuai kritik lantaran dinilai menabrak sistem hukum dan hirarki perundang-undangan di Indonesia.
"Pasal 170 sudah dicabut di awal-awal," kata anggota Panja yang juga Ketua Kelompok Fraksi NasDem Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Taufik Basari, Selasa malam, 29 September 2020.
Dalam ayat (1) Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja sebelumnya tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Dalam ayat (2) tertulis bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Akan tetapi, Panja tak menghapus pasal serupa lainnya yang juga kontroversial, yakni Pasal 166. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa peraturan daerah yang tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan melalui peraturan presiden.
Menurut Taufik, pasal tersebut kini diubah. Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang tak sesuai dengan UU di atasnya akan disinkronisasi oleh kementerian terkait.
"Jadinya kurang lebih ya, untuk ketentuan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan UU ini atau bertentangan dengan UU di atasnya dilakukan penyelarasan dan sinkronisasi," ucap Taufik.
Demi penyelarasan regulasi, Taufik mengatakan partainya mendorong pemerintah segera membentuk Badan Regulasi Nasional. Presiden Joko Widodo sebelumnya pun sempat melontarkan rencana membentuk Pusat Legislasi Nasional untuk mengatasi tumpang tindih regulasi.
"Badan Regulasi Nasional dulu pernah disampaikan Presiden, tetapi tidak termasuk di RUU (Cipta Kerja) ini. NasDem mendukung agar segera dibentuk BRN," ujar Taufik.
BUDIARTI UTAMI PUTRI