TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak mewajibkan penayangan Film Pengkhianatan G30S/PKI, pada Rabu, 30 September 2020 ini. Mahfud mempersilakan jika memang ada yang ingin menonton film buatan Arifin C Noer tersebut.
"Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh. Tidak ada yang melarang tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa malam, 29 September 2020.
Mahfud mengatakan Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan di saat penayangan film tersebut. Termasuk mislanya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan.
"Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," kata Mahfud.
Ia menegaskan, pemutaran film tentang kejadian pada 30 September 1965 itu, tak lagi diwajibkan sejak lama. Di era kepemimpinan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, aturan keharusan nonton film tersebut telah dicabut. Meski begitu, Mahfud mempersilakan jika masih ada yang ingin menonton film tersebut.
"Kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," kata Mahfud.
Saat ini, pemerintah masih menganjurkan penerapan protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia. Kerumunan massa dikhawatirkan dapat menjadi tempat penyebaran virus.