TEMPO.CO, Semarang -Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19.
Wasmad terancam satu tahun penjara.
"Hasil dari gelar perkara, tersangka Maswad disangkakan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, yakni tidak mengindahkan imbauan atau perintah petugas yang sah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi pada Selasa, 29 September 2020.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Tak Buat Keramaian
Wasmad pun telah diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada besok, 30 September 2020. "Besok baru akan dilakukan pemeriksaannya," kata Iskandar.
Baca juga:
Iskandar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait hiburan di Kota Tegal itu.
“Saksi yang sudah diperiksa sejumlah 19 orang. Ada tiga saksi ahli dari hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. Lalu, lima orang diantaranya dari anggota Polri,” kata Iskandar.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mendapat beberapa barang bukti. Salah satunya, surat keterangan kepengurusan konser dangdut itu. Iskandar mengatakan, awalnya, surat yang diajukan, tertulis bahwa tak ada panggung besar dan acara musik dalam kegiatan yang disusun Wasmad. Atas alasan itu lah, polisi kemudian memberikan izin.
Namun, kegiatan tersebut tak seperti yang diajukan. Wasmad membuat panggung besar yang dilengkapi dengan musik. Alhasil, anggota setempat langsung mencabut izin kegiatan.