TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dalam kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 di Tegal Selatan. Penetapan ini setelah melakukan pemeriksaan pada 19 orang saksi dan 3 saksi ahli.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan penetapan Wakil Ketua DPRD Tegal menjadi tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara pada Senin, 28 September 2020. "Langsung menetapkan atas nama W yang Rabu pagi, 30 September kita periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Selasa 29 September 2020.
Luthfi mengungkapkan Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan tiga saksi ahli bahasa dan pidana. Dari hasil koordinasi penyidik, tersangka W kooperatif untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Sehingga tidak ada alasan, penyidikan akan berjalan terus dengan memperhatikan beberapa alat bukti yang telah diamankan,” tutur Ahmad.
Alat bukti ini di antaranya pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan. Kemudian adanya surat yang dicabut oleh Polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi.
Luthfi menyatakan dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan untuk tahap I terkait proses pemberkasan. Terkait adanya konser dangdut di Tegal Selatan, Kapolda Jateng mengimbau agar masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran.
FIKRI ARIGI