TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 28 September 2020.
“Polda Jateng telah melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkan atas nama W,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.
Wasmad diduga menggelar konser dangdut pada Rabu, 23 September 2020 di Tegal Selatan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, di antaranya tiga orang saksi ahli bahasa dan pidana.
Setelah penetapan tersangka, kepolisian akan memeriksa Wasmad pada Rabu, 30 September 2020. “W akan kooperatif untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan,” kata dia.
Lutfhi mengatakan kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya, pernyataan pertanggungjawaban dari Wasmad, lalu surat yang dicabut oleh kepolisian sektor, pernyataan kepala desa dan hasil rekaman kegiatan.
Dalam waktu dekat, Polda Jateng akan melimpahkan kasus itu ke tahap I untuk pemberkasan. Luthfi mengimbau kasus ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang menggelar acara keramaian di tengah pandemi Covid-19.