TEMPO.CO, Jakarta-Badan Reserse Kriminal Polri menggelar ekspose bersama kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada Rabu besok, 30 September 2020. Bareskrim memanggil 12 saksi terkait kasus tersebut, dan menyusun bahan paparan dengan jaksa penuntut umum hari ini, Selasa, 29 September 2020.
"Hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok hari Rabu tanggal 30 September 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jakarta.
Penyidik, kata Awi, melengkapi administrasi terkait penyusunan resume guna percepatan proses penyidikan. Adapun hari ini, penyidik telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran dalam rangka penentuan tersangka. Mereka memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari cleaning service, PNS Kejagung, sopir, petugas pemadam kebakaran, dan ahli dari Kementerian PUPR.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api. Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020.
Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.
FIKRI ARIGI