TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan polisi membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya karena acara tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19.
"Acara yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19," ujar Awi di kantornya, Selasa 29 September 2020.
Menurut Awi, sebelumnya sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim bahwasanya KAMI tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian terkait kegiatan tersebut.
Ia menyebut kegiatan keramaian di masa pandemi Covid-19 diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Rekomendasi ini bisa didapat baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. "Merupakan assessment diperbolehkan atau tidaknya," tutur Awi.
Acara silaturahmi KAMI yang dihadiri oleh salah satu deklaratornya, Gatot Nurmantyo, di Surabaya pada Senin 28 September kemarin, dibubarkan polisi. Kejadian ini terekam dalam video singkat yang tersebar di media sosial.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa polisi memang membubarkan kegiatan KAMI yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya, seperti di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan Gedung Jabal Noer.
"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," katanya.
FIKRI ARIGI