TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus pembangunan jembatan waterfront city di Kabupaten Kampar, Riau. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Adnan dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua orang ini sejak 2019. Adnan dan Suarbawa diduga bekerja sama mengatur lelang pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan di Kampar.
KPK menduga kongkalikong antara kedua orang itu dilakukan untuk mengatur penetapan harga perkiraan sendiri. Perbuatan itu diduga telah dilakukan secara berlanjut. Adnan diduga menerima sekitar Rp 1 miliar dari tindakan itu.
KPK juga menduga dalam proyek ini terjadi kerugian negara sekitar Rp 39,2 milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 Milyar.