Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Sanksi Protokol Kesehatan: Menyapu Jalanan hingga Ancaman Kurungan

image-gnews
Petugas Satpol PP mengawasi dua wanita yang tengah menjalani hukuman sosial dengan menyapu jalanan, di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 9 Agustus 2020. Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang dilipatgandakan jika pelanggaran dilakukan berulang kali. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP mengawasi dua wanita yang tengah menjalani hukuman sosial dengan menyapu jalanan, di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 9 Agustus 2020. Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang dilipatgandakan jika pelanggaran dilakukan berulang kali. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020.

Lewat Inpres ini, Presiden memerintahkan kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.

"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi salah satu poin Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar di setiap daerah pun berbeda-beda. Berikut macam sanksi pelanggar protokol kesehatan di sejumlah wilayah:

- Sanksi progresif

Pemerintah DKI menerapkan sanksi progresif melalui Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Aturan yang diteken 19 Agustus 2020 ini memuat kerja sosial dan denda yang lebih berat.

Sanksi berupa kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250 ribu bagi yang tidak memakai masker satu kali. Jika kedapatan mengulang atau kedua kalinya tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial selama 2 jam atau denda Rp 500 ribu.

Bagi yang tidak memakai masker 3 kali, hukuman kerja sosial selama 3 jam atau denda Rp 750 ribu. Jika 4 kali, kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1 juta. Terbaru, DKI sedang mengusulkan hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan untuk diatur dalam Perda.

Selain DKI, Sumatera Barat menerapkan sanksi pidana berupa kurungan bagi masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan. Ketentuan tertuang dalam Perda yang baru disahkan Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.

Bagi yang tidak memakai masker akan kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana ini diterapkan apabila pelanggaran lebih dari 1 kali.

- Penyitaan KTP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat di Jawa Timur yang tidak patuh protokol kesehatan terancam akan disita KTP untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020. Penyitaan KTP juga diberlakukan di Provinsi Aceh.

- Baca Surat Pendek Al-Quran

Sanksi ini diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan di Aceh yang beragama Islam. Sanksi ini juga diberlakukan pada masyarakat di Sampang, Madura, Jawa Timur jika tidak memakai masker.

- Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Hukuman ini diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di sejumlah daerah. Misalnya, Aceh, Kota Bandung, Kota Pasuruan, Kabupaten Indramayu, Kota Pekalongan.

- Menyapu Jalanan

Sanksi kerja sosial berupa menyapu jalanan diterapkan di beberapa daerah, di antaranya DKI, Aceh, Kalimantan Tengah. Di Aceh, kerja sosial bisa berupa menyapu jalanan atau memungut sampah.

Adapun di Kalimantan Tengah, sanksi berupa menyapu jalan umum minimal 2 jam dan paling lama 1 pekan tiap hari bagi pelanggar berulang.

Kerja sosial lainnya berupa menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 hari, dan membersihkan fasilitas umum atau sosial selama 1 hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

3 jam lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

1 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

2 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

2 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

2 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

6 hari lalu

Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan berbicara dalam konferensi pers, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Tel Aviv, Israel, 15 Desember 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

Pemerintah Amerika Serikat sedang berupaya menjatuhkan sanksi baru ke Iran sebagai bentuk balasan atas serangan Iran ke Israel pada akhir pekan lalu.


AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

7 hari lalu

Rudal balistik antarbenua Hwasong-18 diluncurkan saat latihan di lokasi yang tidak diketahui pada 18 Desember 2023. Korea Utara meluncurkan rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18  untuk mengkonfirmasi kesiapan perang kekuatan pencegahan nuklirnya dalam menghadapi meningkatnya permusuhan dengan Amerika Serikat. KCNA via REUTERS
AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

Setelah menjalin hubungan diplomatik pada 1973, Korea Utara dan Iran diketahui memiliki hubungan yang dekat.


Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

7 hari lalu

Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni. Sumber: Reuters
Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

Josep Borrell mengatakan Uni Eropa akan bersiap untuk menambahkan sanksi terhadap Iran atas serangannya yang menyasar Israel.