Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditargetkan Rampung Oktober, Ini Kritik Berbagai Kalangan Terkait Omnibus Law

Reporter

image-gnews
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menggeber pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibus Law. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, optimistis RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebelum masa sidang kali ini selesai pada 10 Oktober 2020.

"Insya Allah, kan, ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak karena situasi ekonomi akibat pandemi mengalami kemerosotan sehingga perlu adanya relaksasi, regulasi penyederhanaan berbagai perizinan," tutur dia, Senin, 28 September 2020.

Firman berujar klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja telah selesai dibahas seluruhnya dan disepakati secara aklamasi pada Ahad malam kemarin. Firman menuturkan pembahasan klaster ketenagakerjaan ini selesai setelah melewati lobi-lobi yang alot antara DPR dan pemerintah, khususnya aturan mengenai pesangon.

Selanjutnya, kata Firman, Baleg akan menggelar rapat pleno sebelum membawanya ke Sidang Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU omnibus law ini. "Kalau besok sudah selesai semua (pembahasan RUU Cipta Kerja), ya diagendakan pada masa sidang terakhir," ujarnya.

Langkah anggota dewan merampungkan beleid sapu jagad tersebut berlangsung di tengah aneka kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan, mulai dari buruh sampai dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelum telah menyampaikan kritiknya mengenai rancangan beleid tersebut.

Berikut ini adalah kumpulan kritik dan penolakan yang sempat masuk dari berbagai kalangan terhadap RUU Cipta Kerja.

1. Penolakan dari serikat buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan puluhan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat mogok nasional menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja dalam rapat di Jakarta pada Ahad kemarin, 27 September 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan dilakukan secara tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut mulai 6 Oktober mendatang. "Dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 28 September 2020.

Iqbal mengatakan mogok nasional rencananya akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Mereka buruh dari berbagai sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan. Kemudian percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Menurut Iqbal, mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

Sebelum mogok nasional, buruh juga berencana menggelar aksi unjuk rasa setiap hari mulai besok, Selasa, 29 September hingga 8 Oktober mendatang. Selain itu, akan ada aksi nasional serentak yang direncanakan berlangsung 1-8 Oktober.

2. Kekhawatiran mengenai dampak ke lingkungan

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, sebelumnya mengatakan izin amdal sangat penting karena menyangkut hak makhluk hidup dan ekosistem untuk bertahan dan berkembang biak. Hal ini juga menyangkut daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap kehidupan manusia.

Ia khawatir omnibus law akan memangkas proses izin instrumen perlindungan lingkungan. Sebab, kebijakan itu akan menyebabkan terabaikannya dampak lingkungan berisiko tinggi hingga munculnya bencana ekologis secara berulang.

"Yang harus diingat oleh Jokowi adalah dampak-dampak akumulasi seperti kebakaran hutan dan lahan, (pencemaran) Sungai Citarum. Ini menimbulkan bencana ekologis secara berulang setiap tahun dan dampak ekonominya jauh melampaui keuntungan negara dari investasi-investasi yang diharapkan tumbuh," ujar Zenzi, 12 Februari 2020.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Elen Setiadi, mengatakan omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan analisis dampak lingkungan atau amdal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi-esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Elen dalam diskusi virtual, Kamis, 24 September 2020.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan mengintegrasikan perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. "Amdal tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi," ujarnya.

3. Penolakan pada klaster pendidikan

Sejumlah organisasi pendidikan menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja pada klaster pendidikan. “Kami Aliansi Organisasi Pendidikan menyatakan mendesak DPR dan pemerintah untuk mengeluarkan klaster pendidikan nasional dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja,” dalam pernyataan koalisi dalam siaran tertulis yang diterima Tempo dari pegiat pendidikan Muhammadiyah, Abdullah Mukti, pada Selasa, 11 September 2020.

Dalam keterangannya, koalisi menyampaikan 12 alasan menolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan. Salah satunya, mereka menilai ekonomi atau bisnis dan dunia usaha menjadi faktor determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi di RUU Cipta Kerja.

Pengaturan ketentuan Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha menandakan secara paradigmatik menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk rezim investasi dan kegiatan berusaha.

“Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba,”

Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud saat ini telah mencabut klaster pendidikan dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja, dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja, Kamis, 24 September 2020.

“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2020. Ia mengatakan langkah itu ditempuh setelah mendengar masukan dari pemangku kepentingan.

4. Komnas HAM usul pembahasan RUU Cipta Kerja tak diteruskan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Pembahasan RUU ini dianggap tergesa-gesa dan sangat kecil ruang partisipasi bagi yang lainnya.

“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Komnas HAM berpendapat perencanaan dan pembentukan RUU ini tak sejalan dengan tata cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dalam omnibus law, lanjut Damanik, peraturan pemerintah dikatakan dapat mengubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tak selaras dengan kepentingan strategis. “Jadi ini sangat unik secara hukum,” ungkap dia.

Selain itu, dia menyatakan terdapat kesan DPR fokus mengesahkan RUU tersebut ketika semua sedang mengatasi masalah kesehatan dan krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Atas kritik tersebut, politikus PDIP Arteria Dahlan justru meminta Komnas HAM tak lagi-lagi mengkritisi kerja DPR dalam membuat undang-undang. "Jadi jangan kritisi DPR Pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali nyentuh DPR, kami bongkar boroknya Bapak kayak apa," kata Arteria.

CAESAR AKBAR | DEWI NURITA | MUHAMMAD BAQIR | BUDIARTI UTAMI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

7 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

7 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.