TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, terkait perkara yang membelit sang istri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Yogi telah diperiksa satu kali sebagai saksi.
"Sudah, untuk keterangan si Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, sama Andi Irfan," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 September 2020. Namun, ia tak merinci kapan pemeriksaan itu berlangsung.
Febrie mengatakan, penyidik mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jaksa Pinangki melalui suaminya, Yogi. "Bagian TPUU-nya," kata dia.
Nama Yogi muncul dalam dakwaan Jaksa Pinangki pada persidangan 23 September lalu. Ia diduga diminta Jaksa Pinangki untuk menukarkan uang US$ 500 ribu yang diterima dari Djoko Tjandra. Kemudian, Yogi menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.
“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” kata jaksa.
Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000. Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Jaksa Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.
ANDITA RAHMA