TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besat Iskandar F. Sutisna mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan di tengah pandemi COVID-19, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum tersangka," kata Iskandar di Semarang, Senin 28 September 2020.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada dugaan melanggar protokol kesehatan tersebut. Menurut dia, sudah 18 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penyelidikan perkara itu
Ia menyebut terdapat dua ahli, masing-masing ahli pidana dan kesehatan, yang juga sudah dimintai keterangan.
Pemeriksaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap anggota polisi yang mengetahui berlangsungnya konser dangdut itu.
Konser dangdut yang digelar tersebut, kata dia, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu malam 23 September 2020. Acara dangdutan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.