TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung memanggil Lurah Cigondewah Kidul terkait dengan dugaan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di kelurahan itu yang melanggar protokol Covid-19 dengan menggelar karaoke.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana menegaskan petugas akan memberi sanksi terhadap sejumlah PNS atau aparatur sipil negara jika terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan berikan hukuman," kata Yayan di Bandung, Senin, 28 September 2020. Selain itu, PNS tersebut bisa terkena sanksi, mulai dari teguran lisan, pencatatan kinerja, pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), hingga penangguhan gaji.
Mereka yang terkena hukuman ringan, lanjut dia, hanya atasannya yang memberikan teguran. Jika masuk kategori ringan, teguran lisan dan potong TPP 50 persen selama 1 bulan. Berikutnya, sanksi ringan sedang berupa teguran tertulis dan potongan TPP 50 persen selama 2 bulan. Bagi mereka yang terkena sanksi ringan berat, potongan TPP-nya 50 persen selama 3 bulan.
Berdasarkan Informasi yang diterima petugas BKPP Kota Bandung, aktivitas karaoke dilakukan di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada 31 Agustus 2020. Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.
Setelah acara pelantikan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, mereka lantas mengisi kegiatan dengan berkaraoke. Karaoke itu, kata dia, untuk mengisi waktu senggang sambil menunggu Lurah Cigondewah Kidul akan kembali melaksanakan kegiatan.
"Jadi, sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi, sambil menunggu, dia karaokean. Tidak melibatkan warga hanya melibatkan aparat di situ saja,” ujar Yayan.
Namun, Yayan menyayangkan hal ini bisa terjadi di tengah adanya pembatasan aktivitas dan pegawai hingga 50 persen saat pandemi Covid-19. Seharusnya, menurut dia, PNS bisa menjadi contoh positif bagi warganya.
“Hanya disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya untuk jangan ada ramai-ramai walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh,” katanya.
Yayan menyerukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat tingkat kecamatan ataupun kelurahan untuk disiplin menerapkan
protokol Covid-19. “Batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian dan fasilitasi pelayanan online. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” tutur dia.