TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara tahap II kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada hari ini, Senin, 28 September 2020.
Berkas tahap II yang berupa tersangka dan barang bukti itu bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ada tiga tersangka dalam perkara ini yaitu Djoko, Anita Kolopaking, dan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo.
Berdasarkan pantauan Tempo, ketiga tersangka keluar dari sel dan menuju mobil tahanan pada sekitar pukul 11.20 WIB. Djoko dan Anita Kolopaking sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Namun, Brigjen Prasetijo masih mengenakan seragam dinasnya lengkap dengan tanda bintang satu. Ia juga membawa tas ransel hitam. Ketiganya tak diborgol dan kompak tak berkomentar kepada para jurnalis.
"Iya langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 September 2020.
Adapun untuk barang bukti yang dibawa adalah satu buah paspor atas nama Djoko Tjandra, 14 ponsel, dua komputer dan satu laptop, dua buku, 39 dokumen, dan 18 berita acara pemeriksaan (BAP) digital.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.