TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, terkait aturan perpanjangan masa berlaku paspor.
"Jadi untuk penerapannya, tentu masih menunggu Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yang akan mengatur detil secara teknisnya nanti," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang saat dihubungi pada Senin, 28 September 2020.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.
Namun, peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun untuk alasan penggantian lantaran masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun dianggap tidak efisien sebab halaman paspor masih cukup banyak.