TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik dalam kasus operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) hari ini.
Terperiksa dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal. "Putusan sidang etik dengan terperiksa APZ" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 28 September 2020.
KPK menggelar operasi di UNJ dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Operasi dilakukan karena ada dugaan pemberian uang Lebaran dari pejabat di UNJ untuk pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KPK melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tak menemukan unsur penyelenggara negara. Belakangan, kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.
Menurut tim pendamping Wadah Pegawai KPK, Aprizal tidak bersalah dalam kasus UNJ tersebut. Dia mengatakan pada saat kejadian, Direktorat yang dipimpin Aprizal sebetulnya masih mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Pada pukul 16.00 WIB pegawai Dumas sudah kembali ke kantor untuk koordinasi internal.
Tidak ada orang yang ditangkap maupun uang yang disita dalam proses pengumpulan informasi itu. "Hal ini karena memang yang dilakukan Dumas bukan OTT," kata anggota tim pendamping, Febri Diansyah.
Persoalan baru muncul, ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ. Penjemputan oleh tim akhirnya dilakukan pada pukul 23.00-24.00 di hari yang sama. Menurut tim pendamping, Dewas KPK perlu menelisik datangnya instruksi tersebut. "Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kata dia.
Adapun Dewan Pengawas telah memanggil tiga pimpinan KPK untuk diperiksa dalam kasus OTT UNJ. Ketiga pimpinan itu yakni, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Nurul Ghufron. Sementara, tim pendamping WP KPK mengajukan saksi unsur pimpinan, yaitu Nawawi Pomolango dan penyidik Novel Baswedan.