TEMPO.CO, Jakarta-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober mendatang. Saat ini, pemerintah dan DPR sudah membahas klaster ketenagakerjaan yang sebelumnya ditunda.
"Tanggal 8 Oktober adalah jadwal sidang paripurna, yang salah satunya agendanya pengesahan omnibus law," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono ketika dihubungi, Senin, 28 September 2020.
Pemerintah dan DPR mulai membahas klaster ketenagakerjaan sejak Jumat, 25 September lalu. Pada Sabtu hingga Ahad, pembahasan pun tetap berlangsung dari pagi hingga malam.
Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah dan DPR memang menyatakan ingin omnibus law selesai awal Oktober. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada medio Agustus lalu menyatakan omnibus law ditargetkan rampung pada masa sidang DPR saat ini, yang akan habis pada 8 Oktober 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan target itu pun memungkinkan lantaran DPR dan pemerintah melakukan pembahasan secara maraton. Meski begitu, ia berujar rampung tidaknya target itu tergantung pada kesepakatan semua pihak.
"Ini kan berat semua ya. Kalau secara ancang-ancang ya visible lah, tapi tergantung floor, saya enggak bisa berandai-andai," ucap politikus NasDem ini pada Rabu, 19 Agustus lalu.
KSPI bersama puluhan konfederasi dan federasi serikat pekerja pun sepakat melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk menolak omnibus law. Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan masing-masing serikat pekerja dalam rapat bersama pada Ahad, 28 September di Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan berlangsung selama tiga hari dari 6-8 Oktober. Buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa dari Selasa besok, 29 September 2020 hingga 8 Oktober. Aksi serentak akan berlangsung dari 1-8 Oktober.
Di Jakarta, aksi akan berlangsung di depan Istana Negara, Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah aksi akan dipusatkan di kantor gubernur dan DPRD setempat. "Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2020.