TEMPO.CO, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan kasus yang menjerat Bambang Trihatmodjo bersifat administrasi.
Dia menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan Asian Games di era Orde Baru. “Missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru dulu,” kata Busryo, Sabtu, 26 September 2020.
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait masalah utang-piutang Sea Games 1997. Sri memperpanjang pencegahan itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020.
Dikutip dari lama PTUN DKI Jakarta, gugatan diajukan Bambang pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Bambang juga meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.
Menurut Busyro, kasus ini bukan perkara korupsi. “Kasus ini tidak terkait korupsi,” kata dia lewat pesan tertulis, Sabtu, 26 September 2020. Makanya, ia mau menjadi pengacara Bambang.