TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung rencana penggabungan berkas perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dengan Bareskrim Polri.
"Saya justru minta pada Kejagung dan Kepolisian untuk menyatukan berkas perkaranya Djoko Tjandra jika dinyatakan cukup bukti dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Boyamin kepada Tempo, Sabtu, 26 September 2020.
Boyamin menilai perkara eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu terkait penyuapan aparat di Kejaksaan dan Kepolisian merupakan satu rangkaian peristiwa.
"Dia dalam rangka mengurus pembebasannya. Dia nyuap jaksa, kemudian polisi terus daapt surat palsu. Itu kan 1 rangkaian, jadi harus dijadikan satu perkara," katanya.
Menurut Boyamin, jika perkara itu tidak digabung maka berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain itu, ia khawatir jika perkara tidak digabung akan terjadi kontradiksi antara putusan kasus penyuapan terhadap jaksa dan polisi.
"Satu perkara nyuap polisi diputus bersalah, nanti yang nyuap jaksa karena kurang bukti diputus bebas. Kontradiktif," katanya. "Kalau dipisah-pisah nanti mengenakan pengacara untuk membuat tidak sah proses penanganan perkara, sehingga malah bebas semua. Rugi banget."
Djoko Tjandra diketahui menggandeng sejumlah pihak guna memuluskan pelariannya. Tak tanggung-tanggung, pejabat di Kejaksaan Agung dan Polri pun ikut punya andil membantu Djoko Tjandra atau Joko Tjandra.
Di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra sempat bekerja sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai dijanjikan mengurus fatwa bebasnya di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan di Bareskrim Polri, Djoko Tjandra menyuap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte untuk menghapus namanya dari daftar red notice, serta membuat dokumen palsu untuknya.
Perkembangan terakhir, dua berkas perkara kasus Djoko Tjandra di Polri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Adapun untuk perkara surat jalan palsu, kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
FRISKI RIANA | ANDITA RAHMA