TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.
Mereka akan kembali menggelar rapat pada Sabtu, 26 September 2020 pukul 10.00 WIB. "Besok (hari ini) akan kita lanjutkan malam ini kita scorsing dulu," ujar pimpinan rapat Supratman Andi Agtas, Jumat 25 September 2020.
Supratman mengatakan DPR akan membahas RUU ini di luar gedung parlemen. Sebab, kata dia, ada perbaikan dan pemadam listrik di Gedung DPR.
"Saya menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR bahwa Sabtu dan Minggu, 26 dan 27 September 2020, mulai dari pukul 8 pagi sampai dengan selesai itu ada perbaikan dan pemadam listrik di gedung DPR," tuturnya.
Supratman menyebut agenda rapat hari ini adalah mendengar alasan kuat dari pemerintah ingin memasukkan klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut. Fraksi-fraksi di Baleg menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah memuat beberapa perlindungan dasar untuk pekerja.
"Sebenarnya yang ada dalam Undang-Undang existing itu perlindungan dasar. Ini kami berharap pemerintah punya alasan memasukkan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja)," ujarnya.
Baleg bersama pemerintah membahas beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) beberapa klaster di omnibus law RUU Cipta Kerja. Pembahasan dimulai sejak Jumat pagi, sedangkan klaster ketenagakerjaan baru mulai dibahas sekitar pukul 19.00 WIB.