TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh penjabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota bagi tujuh daerah yang menggelar Pilkada 2020. Pengukuhan dilakukan di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat, 25 September 2020.
Kepala daerah yang menjadi petahana dan sesuai aturan wajib melakukan cuti pada masa kampanye Pilkada 2020. Mereka adalah Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan (menjabat Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar). Lalu ada Pjs Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar).
Kemudian Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri), dan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
Ridwan Kamil meminta tujuh penjabat yang akan bertugas mulai 26 September-5 Desember 2020 untuk menjaga kondusivitas sosial politik di daerah selama masa kampanye berlangsung. "Kondusivitas jadi prioritas, langsung lakukan silaturahmi ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil.
Ia juga meminta penjabat sementara untuk langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menguatkan aturan tentang protokol kesehatan selama kampanye Pilkada 2020.
Selain itu, penjabat sementara diinstruksikan agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur menegaskan tidak ingin ada pelanggaran dari ASN selama masa kampanye, baik pada media sosial maupun ikut berpartisipasi langsung.
"Jaga netralitas dari ASN, jangan ada pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat langsung (ikut kampanye)," ucap Ridwan Kamil.