Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN, Sofyan A. Djalil memimpin upacara Hari Tata Ruang Nasional (Hantaru) di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Kamis, 24 September 2020.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra; Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto; Direktur Jenderal (Diirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, R. Adi Darmawan.
Selanjutnya Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto dna Inspektur Jenderal, Sunraizal.
Upacara juga turut dihadiri para staf ahli Menteri ATR/Kepala BPN, para tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Upacara secara virtual juga diikuti seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan tema Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun ini adalah "Transformasi Digital Tata Ruang dan Pertanahan Menuju Digitalisasi Melayani yang Profesional dan Terpercaya". "Tema ini diharapkan menjadi pengingat dan penyemangat setiap jajaran Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern yang melayani masyarakat, profesional dalam bekerja menghasilkan kualitas dan ketepatan waktu serta dapat dipercaya oleh masyarakat," kata Sofyan A. Djalil.
Ketua Panitia Kegiatan Hantaru Tahun 2020, Sufrijadi mengatakan pada 24 September hingga 8 November 2020 akan diisi berbagai kegiatan, yakni talkshow/seminar, pameran, kegiatan olahraga serta kesenian. "Dikarenakan masa pandemi, seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara virtual," ujarnya.
Pada upacara tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Sekjen, Wamen ATR/Waka BPN serta Dirjen Tata Ruang menekan sirene tanda dimulainya kegiatan peringatan Hantaru 2020. Selain itu, juga Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Pengelolaan sumber daya agraria, diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang disahkan pada 24 September 1960. Undang-undang ini turunan dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di sisi lain, tata ruang berperan mengatur ruang hidup rakyat Indonesia dan kelestarian lingkungan. Untuk mengatur hal tersebut, penataan ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta sesuai Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 maka tanggal 8 November diperingati sebagai Hari Tata Ruang Nasional.
Mandat pengelolaan agraria, khususnya pertanahan dan penataan ruang diberikan kepada Kementerian ATR/BPN. Setiap tahunnya jajaran Kementerian ATR/BPN memperingati dan melestarikan semangat UUPA serta Penataan Ruang, salah satunya dengan menyelenggarakan upacara.