TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan jam malam Karawang setelah adanya peningkatan kasus Covid-19. Kegiatan warga masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk menertibkannya, Polres Kabupaten Karawang membentuk Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 yang akan bertugas menindak masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 akan bekerja secara mobile, mencari warga yang melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di Karawang, Kamis 24 September 2020.
Ia mengatakan, jika nantinya tim penindak menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi. "Untuk sanksinya bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat," katanya.
Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2020.
Kapolres menyampaikan, tim penindak itu sebenarnya sudah beroperasi mendisiplinkan masyarakat sejak beberapa waktu lalu melalui operasi yustisi protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya nanti Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang dan Kodim 0604/Karawang.
Protokol kesehatan itu sendiri meliputi penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, tidak berkerumun dan membiasakan cuci tangan pakai sabun.