Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pendukung di Debat Pilkada 2020: KPU Melarang, Mengizinkan, Melarang Lagi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kedua pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kiri) Salman Alfarisi (kedua kiri) dan Bobby Nasution (kedua kanan) Aulia Rahman (kanan) memegang nomor urut disaksikan komisioner KPU dan Bawaslu Kota Medan pada Pengundian Nomor Urut Pilkada, di Medan, Sumatera Utara, Kamis 24 September 2020. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Kedua pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kiri) Salman Alfarisi (kedua kiri) dan Bobby Nasution (kedua kanan) Aulia Rahman (kanan) memegang nomor urut disaksikan komisioner KPU dan Bawaslu Kota Medan pada Pengundian Nomor Urut Pilkada, di Medan, Sumatera Utara, Kamis 24 September 2020. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam aturan baru, KPU kembali melarang pendukung pasangan calon hadir dalam ajang debat terbuka.

Sebenarnya, KPU sejak awal sudah melarang pendukung pasangan calon hadir dalam debat. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 59 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung," demikian bunyi ketentuan awalnya.

Lalu, terjadi revisi pertama lewat PKPU Nomor 10 dan disisipkanlah huruf a1 dalam Pasal 59. Sementara huruf c dihapus. Sehingga jika semula dilarang, maka kini pendukung boleh hadir. "Paling banyak 50 orang," demikian bunyi revisi pertama ini.

Lalu kini, terbit revisi kedua lewat PKPU Nomor 13 Tahun 2020. KPU kembali ke aturan awal mereka, yaitu melarang pendukung hadir.

"Pasal 59 ayat a1 dihapus," demikian tertulis dalam revisi kedua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melarang pendukung hadir, KPU pun membatasi peserta yang boleh ikut dalam debat menjadi empat unsur saja. Rinciannya yaitu:

1. Pasangan calon
2. Dua perwakilan Bawaslu
3. Dua penghubung pasangan calon
4. Tujuh atau lima anggota KPU

Selanjutnya, KPU juga meminta debat ini diselenggarakan di studio penyiaran publik atau swasta yang disiarkan secara langsung. Dalam dua PKPU awal, tidak ada klausul "disiarkan secara langsung" ini.

Tapi seperti dua PKPU awal, siaran debat dapat dilakukan secara tunda. Ini berlaku dalam kondisi siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Adapun PKPU Nomor 13 yang baru ini telah diteken Ketua KPU Arief Budiman sejak Rabu, 23 September 2020. Aturan ini langsung berlaku di hari yang sama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

35 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

Surya Paloh meminta PKS untuk merenungkan apa yang terbaik bagi negeri ini, PKS di luar pemerintahan atau di dalam pemerintahan.


Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

10 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

13 jam lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

14 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean'
Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya ingin 'belanja masalah' dari warga sebelum dilantik pada Oktober mendatang.


Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi jagung nasional terus meningkat dan mengurangi ketergantungan pada impor. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak membuat tim transisi khusus untuk Prabowo-Gibran.


Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

16 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Gibran menyinggung soal makan siang gratis yang menjadi program andalan kubu 02 dalam kunjungannya ke Rusun Muara Baru.