TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam aturan baru, KPU membatasi peserta yang bisa hadir dalam rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. "Peserta yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan," tulis Pasal 55 aturan ini.
Rapat pleno hanya bisa dihadiri oleh empat unsur saja. Rinciannya yaitu:
1. Pasangan calon
2. Dua perwakilan Bawaslu
3. Dua penghubung pasangan calon
4. Tujuh atau lima anggota KPU
Sementara dalam aturan awal, yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tetap ada pembatasan jumlah peserta rapat pleno. Tapi, jumlahnya yang hadir lebih banyak.
Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tujuh unsur yang boleh hadir di rapat pleno. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. KPU
2. Pasangan calon
3. Dua orang dari tim kampanye, sanksi, atau pengurus partai politik
4. Satu penghubung pasangan calon
5. Dua dari Bawaslu
6. Dua dari lembaga atau instansi terkait
7. Dua dari masyarakat atau pihak terkait
Adapun PKPU Nomor 13 ini telah diteken Ketua KPU Arief Budiman sejak Rabu, 23 September 2020. Aturan ini langsung berlaku di hari yang sama.