TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya merasa tertipu dengan proposal fatwa bebas yang diajukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Ini membuat Djoko sempat ingin meminta kembali uang sebesar US$ 500 ribu yang telah diberikan kepada Pinangki.
"Belum sempat, rencananya akan minta tarik," kata Soesilo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 September 2020.
Jaksa Pinangki dan Andi Irfan menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra. Keduanya menjanjikan Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia dan bebas tak menjalani hukuman atas perkara lamanya.
Djoko yang tertarik pun kemudian meminta action plan itu. Andi Irfan kemudian meminta uang muka jika ingin melihat rencana tersebut secara tertulis. "Jadi Pak Andi minta duluan. Kalau engga, engga dikasih action plannya, makanya Pak Djoko ngasih US$ 500 ribu," ucap Soesilo.
Namun, setelah Djoko Tjandra membaca dengan cermat, ia merasa tertipu. Alhasil, ia memutus kerja sama tersebut.
Berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui, salah satu alasan mengapa Djoko Tjandra curiga lantaran ia tak pernah menerima tindak lanjut dari tawaran fatwa bebas tersebut. Ia pun sempat menyampaikan rasa kecurigaannya itu kepada mantan pengacaranya, Anita Kolopaking.
"Karena proposalnya tidak masuk akal. Pada kenyataannya, tidak ada perkembangan atau progres dari apa yang sudah ditawarkan, sehingga Djoko Tjandra merasa ditipu, dan pada Desember 2019, ia tak pernah menghubungi mereka (Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya)," ucap sumber tersebut.
Selain itu, Andi Irfan disebut-sebut mengharuskan Djoko Tjandra menandatangani security deposit yang bakal dijadikan jaminan atas terlaksananya proposal tersebut.
Draft akta kuasa menjual akan diajukan oleh Andi Irfan dan objek yakni berupa aset milik Djoko Tjandra yang mengajukan, untuk selanjutnya dibuatkan akta pembebanan hak tanggungan atau kuasa menjual dengan estimiasi waktu pelaksanaan mulai 13-23 Februari 2020.
Namun setelah menelaah, Djoko Tjandra menemukan kecurangan. Ia menyadari bahwa akta itu akan memberikan kuasa mutlak kepada Andi Irfan, sehingga eks politikus NasDem itu bisa menjual aset Djoko Tjandra kapan pun dan dengan nilai berapa pun yang ditentukan oleh Andi Irfan. "Untuk itu, Djoko Tjandra merasa mau dirampok."
ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO