TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi titik balik yang membuat ia ingin mengundurkan diri.
Febri bercerita telah berdiskusi panjang dengan rekan sesama pegawai mengenai banyak hal. Khususnya kondisi KPK yang dirasa sudah berubah.
"Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan. Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar bisa tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," kata Febri, Kamis, 24 September 2020.
Setelah melihat kondisi saat ini, ia merasa lebih bisa memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi jika berada di luar lembaga anti rasuah tersebut.
"Akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," ucap Febri.
Sebagaimana diketahui, Febri udah mengirim surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020. Febri pun menyatakan jika keputusan akhir yang diambil, yakni mengundurkan diri, merupakan keputusan yang berat.
Meski begitu, ia berjanji terus mengemban amanah memberantas korupsi di mana pun ia akan bekerja. "Dengan segala kecintaan saya terhadap KPK saya pamit duluan dari KPK," ujar Febri.