TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pemerintah melarang penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pilkada 2020.
“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September 2020.
Benni mengatakan, larangan tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Sehingga, ia pun mendorong adanya kampanye via daring selama Pilkada 2020.
Bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring, kata Benni, dapat memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan dalam ruangan atau gedung, dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
“Dihadiri oleh peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain rapat umum, kegiatan yang dilarang dalam kampanye antara lain kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.