TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi penyiksaan yang berujung kematian saat polisi menangkap Henry Alfree Bakari di Balerang, Batam.
"Berdasarkan temuan lapangan, terdapat indikasi sangat kuat telah terjadi penyiksaan saat penangkapan yang berujung pada kematian Henry Alfree bakari," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Kamis 24 September 2020.
Anam mengatakan Komnas HAM memperoleh keterangan dari berbagai pihak, di antaranya saksi, keluarga korban, kepolisian, tim medis dan tim otopsi. Selain itu mereka juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara penangkapan Henry di keramba ikan miliknya.
Sebelumnya, Henry ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada 6 Agustus 2020. Henry kemudian meninggal pada 8 Agustus 2020 dengan kondisi bagian kepala dan wajah jenazah dibungkus plastik.
Anam menyebut polisi menangkap Henry secara sewenang-wenang. Pasalnya surat perintah penangkapan tidak segera diberikan kepada pihak keluarga dan terjadi kekerasan dalam proses penegakan hukum terhadap Henry.
"Didukung dengan adanya keterangan medis adanya luka di beberapa bagian tubuh korban," tuturnya.
Adapun pembungkusan terhadap jenazah Henry menurut Anam dilakukan atas permintaan Dokter Forensik. Namun, saat ini mereka tengah mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan karena kebutuhan protokol kesehatan atau ada indikasi lainnya.