TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kebebasan Pers mengungkapkan tujuan menggugat Pasal 40 ayat 2 (b) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini mengatur soal kewenangan pemerintah dalam melakukan pemblokiran internet.
“Yang kami kritisi adalah bagaimana kewenangan jangan sampai disalahgunakan pemerintah mengatasnamakan ini informasi melanggar hukum,” kata pengacara LBH Pers, Rizki Yudha, dalam konferensi pers, Kamis, 24 September 2020.
Pasal 40 ayat 2 (b) UU ITE berbunyi: Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Menurut Rizki, perlu ada mekanisme due process of law, mekanisme pengawasan dan banding untuk menafsirkan apa yang dimaksud informasi yang melanggar hukum.
Kenyataannya, kata dia, pemerintah melalui UU ITE tersebut memiliki kewenangan dalam mengartikan informasi yang melanggar hukum. Kemudian, pemerintah juga berhak melakukan pemutusan internet secara mandiri dan memerintahkan pihak lain untuk memutus akses.
Padahal, pemerintah merupakan bagian dari eksekutif. Sehingga, Rizki menilai pihak yang berwenang menafsirkan muatan yang melanggar hukum adalah lembaga peradilan. “Itu yang jadi dasar hukum pemerintah untuk melakukan pemutusan atau dari hakim memerintahkan pemutusan tersebut,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Suara Papua Arnold Belau dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia sebelumnya mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 40 ayat 2 (b) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berisi kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses internet.
Menurut Manan, keputusan pemerintah memblokir internet telah merampas hak orang untuk menyampaikan informasi yang dilindungi konstitusi. Selain itu, pemblokiran internet juga merugikan kerja wartawan.
Misalnya, ia menyebutkan, pemblokiran terhadap situs berita Suarapapua.com. Kemudian pembatasan akses internet pada Mei 2019 saat demo di Bawaslu, dan pemblokiran internet di Papua terkait tindakan rasial yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus-September 2019. Pemblokiran di Papua menyebabkan wartawan Jubi dan Cenderawasih Pos tidak bisa mengirim berita.
“Kita jadi merasa pemblokiran ini menjadi resep yang dipakai pemerintah untuk meredam keadaan dengan dalih mencegah penyebaran berita bohong,” kata dia.