Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemred Suara Papua dan AJI Daftarkan Uji Materi UU ITE Soal Pemblokiran Internet

image-gnews
Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Suara Papua Arnold Belau dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 40 ayat 2 (b) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berisi kewenangan pemerintah dalam memutus akses internet.

“Apa yang kami lakukan ini upaya untuk meminimalisir dampak kerugian dari kewenangan berlebihan dari pemerintah ini, kewenangan untuk menentukan apa yang baik dan buruk dilakukan masyarakat melalui internet,” kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dalam konferensi pers, Kamis, 24 September 2020.

Manan menjelaskan bahwa Pasal 40  ayat 2 (b) UU ITE seperti memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet. Kewenangan ini, kata dia, dapat digunakan untuk kepentingan apa saja, termasuk membungkam orang-orang kritis yang tidak sejalan pandangannya dengan pemerintah. “Saya kira itu preseden berbahaya dan harus dicegah,” ujarnya.

Menurut Manan, keputusan pemerintah memblokir internet telah merampas hak orang untuk menyampaikan informasi yang dilindungi konstitusi. Selain itu, pemblokiran internet juga merugikan kerja wartawan.

Misalnya, ia menyebutkan, pemblokiran terhadap situs berita Suarapapua.com. Kemudian pembatasan akses internet pada Mei 2019 saat demo di Bawaslu, dan pemblokiran internet di Papua terkait tindakan rasial yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus-September 2019. Pemblokiran di Papua menyebabkan wartawan Jubi dan Cenderawasih Pos tidak bisa mengirim berita.

“Kita jadi merasa pemblokiran ini menjadi resep yang dipakai pemerintah untuk meredam keadaan dengan dalih mencegah penyebaran berita bohong,” kata dia.

Manan mengatakan, pemerintah dipersilakan memiliki kewenangan memblokir internet dan situs. Namun, harus persetujuan pengadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan bahwa keputusan itu bukan lah semata-mata pertimbangan politik. “Tetapi ada checks and balances dari pengadilan untuk memastikan itu kepentingan benar-benar untuk publik,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

14 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

Perubahan istilah KKB menjadi OPM justru berpotensi meningkatkan eskalasi konflik di Papua


Pakar Ingatkan Pemerintah Antisipasi Respons Internasional soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

15 jam lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Pakar Ingatkan Pemerintah Antisipasi Respons Internasional soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Perubahan istilah KKB menjadi OPM berpotensi membuat pemerintah akan melakukan tindakan yang lebih keras untuk menangani konflik di Papua.


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

17 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

21 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.


Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

21 jam lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

Berikut kronologi perubahan istilah KKB menjadi OPM yang menuai kritik dari sejumlah pihak, serta pendekatan yang bakal dilakukan TNI di Papua.


Setelah KKB Kembali Jadi OPM, Ini Pendekatan yang akan Dilakukan TNI di Papua

1 hari lalu

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi
Setelah KKB Kembali Jadi OPM, Ini Pendekatan yang akan Dilakukan TNI di Papua

Pendekatan apa yang akan dilakukan TNI di Papua setelah mengembalikan istilah OPM?


Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Ini Kata KSAL dan Pangkoarmada III

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Ini Kata KSAL dan Pangkoarmada III

Apa kata KSAL soal anggota TNI yang bentrok dengan Brimob di Sorong?


Bentrok TNI vs Brimob di Papua, Mabes Polri: Antarkomandan Telah Bertemu

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI vs Brimob di Papua, Mabes Polri: Antarkomandan Telah Bertemu

Mabes Polri menyatakan jajarannya dan TNI terus bersinergi dalam menyelesaikan perselisihan


Anggota Komisi I Sebut Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I Sebut Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

Penyebutan nama OPM bisa berdampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

1 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum