TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Ketua KPK Firli Bahuri lalai.
"Terperiksa bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku, tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan sidang melalui daring pada Kamis, 24 September 2020.
Menurut Dewas KPK, Firli telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia pun dijatuhi sanksi ringan yakni teguran tertulis II.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020.
Firli diketahui melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua pada pertengahan Juni 2020.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.