TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menerima surat pengajuan kemunduran diri dari pegawainya, Febri Diansyah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat tersebut telah diterima oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM). "Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ucap dia saat dihubungi pada Kamis, 24 September 2020.
Dihubungi terpisah, Febri pun telah mengucap pamit. "Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," ujar Febri saat dihubungi pada Kamis, 24 September 2020. Ia sudah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu. Menurut aturan baru, semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut. Febri belum berkomentar tentang informasi ini.
Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch. Ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir tahun lalu, tak lama setelah Firli Bahuri memimpin lembaga itu