INFO NASIONAL-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Pasangkayu membangun kerja sama dalam rangka menyukseskan program replanting sawit di kabupaten paling utara Sulbar ini. Kejari Pasangkayu melakukan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program replanting sawit itu.
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa mengaku mengapresiasi kerjasama dengan Kejari Pasangkayu. Sehingga pelaksanaan program replanting tepat sasaran dan terhindari dari penyalahgunaan.
Kata dia, program replanting atau peremajaan sawit menyediakan anggaran sekira Rp 30 juta per hektar. Bertujuan untuk meningkatkan produktifitas sawit petani melalui penyediaan bibit yang berkualitas. Olehnya petani sawit diharapkan memanfaatkan dengan maksimal bantuan tersebut dengan tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.
"Target kita itu sekira 5.000 hektar. Jadi saya harap komitmen dari kita semua agar program ini berhasil. Kenapa kita didampingi Kejaksaan, agar program ini berhasil dan tepat sasaran," ujar Agus saat membuka acara sosialisasi peremajaan sawit rakyat dalam rangka pendampingan hukum oleh Kejari Pasangkayu, Kamis, 24 September 2020.
Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar yang juga hadir dalam acara sosialisasi tersebut mengaku siap mendukung dan mensukseskan program nasional itu.
"Kita akan tetap mendukung kegiatan ini. Kita tetap saling bersinergi terutama dalam pelaksanaan program. Mulai dari pembersihan lahan, pengadaan benih, penanaman, hingga proses perawatannya nanti," ujarnya.
Hadir pula dalam sosialisasi itu, Kasi Datun Jul Indra Dhana Nasution, Kadis Perkebunan Mujahid dan perwakilan perbankan dan para kelompok tani (poktan).(*)