TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI pada Kamis, 24 September 2020. Dalam paparannya, ia mengatakan, melalui program Tabur atau tangkap buronan Kejaksaan Agung berhasil meringkus 78 buronan sepanjang tahun ini.
"Atau rata-rata 9 sampai 10 buronan setiap bulannya," kata jaksa agung yang disampaikan melalui video teleconference.
Ketua Komisi Hukum DPR RI Herman Hery mengatakan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki wewenang menegakkan hukum dituntut berperan lebih dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM, dan pemberantasan KKN.
"Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan berada pada posisi sentral dalam peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan program Tabur ini dicetuskan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Buronan yang ditangkap dari berbagai wilayah dengan status tersangka, terdakwa atau terpidana.
AHMAD FAIZ