TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait kasus kebakaran di Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 September 2020. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan ke-13 saksi merupakan saksi biasa dan saksi ahli.
"Untuk saksi biasa ada 7 orang yang terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN (aparatur sipil negara) dan Jaksa di Kejaksaan Agung," ujar Ferdy saat dihubungi pada Kamis, 24 September 2020.
Sedangkan untuk saksi ahli ada enam orang. Mereka adalah ahli dari Pusat Laboratorium Forensik, ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI), ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Kebakaran di Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020.
Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri kemudian menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke ranah penyidikan.
ANDITA RAHMA