TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri bersalah dan melanggar kode etik dalam sidang etik Kamis 24 September 2020. Firli dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya.
"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis 24 September 2020.
Atas putusan bersalah tersebut, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli.
"Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan, terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang tidak baik. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan," kata anggota majelis Alberitna Ho.
Terhadap sanksi tersebut, Firli menerimanya.
"Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli.
Saat perjalanan tersebut menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. Kasus ini kemudian dibawa ke sidang etik.
Dalam persidangan sebelumnya, Firli Bahuri berdalih menggunakan helikopter untuk menghemat waktu. Ia pun mengatakan menyewa heli tersebut menggunakan duit pribadi.
FIKRI ARIGI