TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman mengatakan seharusnya Jaksa memberikan tuntutan berdasarkan pasal 12 huruf a yaitu berkaitan dengan perspektif suap yang lebih luas.
Dia menyatakan tuntutan Jaksa terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari berdasarkan pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terlalu disederhanakan.
“Jadi pasal 5 itu pasal sederhana. Tidak didalami motifnya. Nah itu diwadahi dalam pasal 12 huruf a, sehingga dapat ditelusuri bahwa Pinangki tak hanya menerima suap saja,” ujar dia kepada Tempo lewat suara rekaman pada Kamis, 24 September 2020.
Menurut dia, suap yang diberikan kepada Pinangki bertujuan untuk tak melakukan sesuatu yang diwajibkannya sebagai seorang jaksa.
Seorang Jaksa, ucap dia, seharusnya menangkap buron dan membawa pulang Djoko Tjandra. Tapi Pinangki justru membantu buron lolos dari jeratan hukum.
“Itu banyak perspektif yang sebenarnya harus digali. Mudah-mudahan hakim dapat menggali sejauh itu dan hal-hal yang kurang,” kata Boyamin.
Selain itu, dia juga menilai memang seharusnya pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa kasus suap Pinangki disampaikan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
MUHAMMAD BAQIR